BKN Ubah Batas Usia Pensiun ASN, Tak Lagi 60 Tahun

Ilustrasi - Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto:Net)

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI resmi merombak batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi ASN ini, sudah resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) BKN.

Sebelumnya batas usia pensiun bagi ASN minimal 56 tahun kini resmi diubah BKN menjadi 58 tahun.

Namun dengan adanya Surat Edaran tersebut, Kini ASN bisa berpeluang bekerja diatas usia 60 tahun.

BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi ASN sampai dengan usia 65 tahun.

Adapun aturan batas usia pensiun bagi ASN ini diatur dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Dalam surat ini, melansir dari klikpendidikan, BKN resmi menetapkan 3 kategori batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing ASN.

Berikut ini kategori batas usia pensiun bagi ASN yang diatur oleh BKN:

– Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional.

– Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

– Batas usia pensiun bagi ASN 65 tahun, diperuntukkan bagi para ASN dengan jabatan fungsional ahli utama.

Demikian aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi ASN dari BKN.