ASN di Karimun Tak Ada Ajukan Cuti selama Masa Kampanye

Sudarmadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi. (Foto: Dok Pemkab Karimun)

KARIMUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak ada yang mengajukan cuti selama kampanye Pemilu 2024 berlangsung hingga hari ini Kamis 1 Februari 2024.

Padahal masa kampanye tinggal 10 hari lagi sampai dengan 10 Februari nanti sesuai yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, belum ada menerima ASN yang mengajukan cuti.

“Kami belum ada menerima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye pemilu 2024,” kata Kepala BKPSDM Karimun, Sudarmadi.

Diketahui ASN yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bisa mengajukan cuti.

Hal tersebut telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni PNS yang keluarganya menjadi caleg atau calon kepala daerah bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah mengeluarkan dua surat edaran terkait netralitas pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Edaran itu bertujuan untuk mewanti-wanti sikap ASN untuk netral dalam pemilu mendatang.

Surat pertama ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dengan nomor B/800.8/607/BPKSDM/20203, tentang netralitas ASN.

Dalam surat tersebut disampaikan sejumlah poin kebijakan yang ditujukan kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Para Kepala OPD wajib memastikan ASN di jajarannya bersikap netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak terpengaruh oleh siapapun.

Baca juga: KPU Karimun: Uang Saku dan Transport KPPS Sudah Dibayarkan

Kemudian para Kepala OPD juga memastikan agar ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. ASN juga dilarang berpihak ke salah satu calon, berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik.

Dalam kebijakan tersebut disampaikan jika ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga calon peserta pemilu, sosialisasi kampanye media sosial, deklarasi kampanye. Bahkan ASN juga dilarang membuat postingan, like, share ataupun bergabung dengan grup atau akun pemenangan calon di pemilu.

Sikap netral bukan hanya harus dilakukan oleh ASN saja, namun juga pegawai non ASN.

Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun juga menerbitkan edaran terkait netralitas pemilu bagi pegawai non ASN dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023, yang ditandatangani Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah. Sama seperti pegawai ASN, pegawai non ASN juga tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.

Terkait netralitas ASN, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menegaskan ASN yang masih berstatus aktif sebagai ASN di Pemda Karimun dilarang untuk terlibat kegiatan politik apapun.

“ASN harus netral. Dan itu ada sanksinya berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila ada ditemukan ASN itu dengan data yang akurat, kami akan tindak lanjuti,” tegas Anwar Hasyim. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News