IndexU-TV

BNN Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu Tujuan Australia, 3 WNA India Ditangkap

BNN
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram di Dermaga Bea Cukai, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, ratusan kilogram sabu tersebut diamankan dari sebuah kapal jenis landing craft transport (LCT) berbendera Singapura dengan lambung kapal bertuliskan Legend Aquarius.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap tiga tersangka berkewarganegaraan India berinisial RM, SD dan GV,” ujarnya saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu 17 Juli 2024.

Wayan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Kepri.

Kemudian saat kapal memasuki wilayah perairan Indonesia pada 13 Juli 2024, tim gabungan melakukan pengamanan terhadap kapal beserta 10 orang kru kapal termasuk nahkoda dan ketiga pelaku.

“Lalu pada 14 Juli 2024, tim gabungan menggiring kapal ini ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi, Batam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus sabu yang dikemas dalam bentuk kemasan teh China dan disembunyikan pada kompartemen palsu yang berada di bagian tangki bahan bakar kapal,” kata Wayan.

Wayan menyebutkan, ketiga pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahan operasional kapal itu membawa sabu tersebut dari Johor Bahru, Malaysia tanpa sepengetahuan nahkoda dan kru kapal.

“Ratusan kilogram sabu ini rencananya akan dibawa menuju ke Brisbane, Australia melalui perairan Indonesia. Para kru kapal saat ini ditetapkan sebagai saksi, sementara ketiga kami serahkan ke BNN-P Kepri untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca juga: BNN Kepri Musnahkan 43,5 Kilogram Sabu dan 39.424 Butir Ekstasi

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengapresiasi seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Jaringan narkoba internasional memiliki sistem jaringan yang kuat dan luas. Mereka juga memiliki kekuatan dukungan finansial yang besar sehingga mereka mampu mengoperasionalkan bisnis narkoba dengan menggunakan kapal laut untuk pengiriman narkoba antara negara bahkan antar benua,” ucapnya.

“Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan masyarakat Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional,” sambung Marthinus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version