BNN Musnahkan 5,2 Kg Sabu Buatan Pabrik di Batam

BNN Musnahkan 5,2 Kg Sabu Buatan Pabrik di Batam
BNN Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari pabrik sabu di Batam. (Foto: Muhammad Islahuddin)

Sebelumnya, BNNP Kepri berhasil mengungkap keberadaan pabrik narkotika jenis sabu di kawasan Sukajadi, Batam. Di sebuah rumah berwarna hitam, BNN Kepri mengamankan dua orang pria yakni Murti Sokkalingam (43) dan Naryo Santoso (47).

“Petugas BNN Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka Murti Sokkalingam dan Naryo Santoso,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/07).

Selanjutnya, petugas BNN Kepri melakukan pengembangan ke Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam. Di lokasi itu, para petugas mengamankan seorang pria lainnya yakni Abdul Saleh (25).

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)