IndexU-TV

Boyamin Saiman Desak Kejati Kepri Tuntaskan Perkara Limbah B3

Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menuntaskan perkara limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Batam.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kepada Kejati Kepri.

Kedua tersangka yakni PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) dan Wiko selaku Direktur PT. PNJNT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor: S.274/PHPLHK-TPLH/PPNS/09/2022 tanggal 20 September 2022. Perusahaan dan direktur PT PNJNT disangkakan melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Boyamin mengatakan, kedatangannya ke Tanjungpinang untuk mendorong Kejati Kepri menetapkan P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap) atas perkara dugaan tindak pidana memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke dalam negeri. Proses itu sudah diserahkan penyidik ke Kejati Kepri dan sudah ada proses P-19 (berkas dinyatakan belum lengkap) serta ada petunjuk tambahan.

“Saya mendatangi Kejati Kepri ingin meminta ketegasan diambil, satu segera P21 kalau memang itu terpenuhi unsur dan bukti, segera bawa ke pengadilan,” kata Boyamin di Tanjungpinang, Kamis (04/05).

Sebaliknya, kata dia, kalau memang merasa tidak cukup bukti dan lain sebagainya segera disampaikan dalam petunjuknya kepada penyidik agar menghentikan penyidikan. Kemudian dirinya akan melakukan gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan yang tidak sah.

“Saya datang ini dalam bentuk somasi sebenarnya, menyomasi Kejati Kepri untuk melakukan langkah tegas, terus atau berhenti. Kalau tidak dua-duanya, artinya lemot, P19 terus, maka saya mencadangkan mengajukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

Ia menuturkan, limbah ini bukan soal ilegal atau tidak ada izin, karena memang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam negeri.

“Saya datang ke sini untuk melakukan pengawalan, mendatangi Kejati Kepri untuk memastikan dua hal tadi, kalau lemot, satu bulan lagi kita ketemu lagi dalam gugatan praperadilan,” tegasnya.

Ia prihatin dengan kondisi laut di Kepri. Pasalnya, hampir setiap tahun ada pembuangan limbah di laut Kepri, terutama saat angin musim utara. “Saya berusaha untuk menghentikan ini,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Teliti Berkas Perkara Tersangka Direktur PT. PNJNT dalam Kasus Dugaan Limbah B3

Baca juga: Boyamin Saiman Temukan Satu Kapal Diduga Pembawa Limbah Beracun di Selat Singapura

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari Penyidik Direktorat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terkait itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, jaksa peniliti dengan penyidik KLHK terus berkoordinasi terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan, jaksa peneliti sebelumnya telah memberikan petunjuk kepada penyidik agar dilengkapi.

“Tadi Pak Kajati Kepri (Rudi Margono) sudah menyampaikan kasusnya jadi atensi jika nanti memenuhi unsur-unsur dan alat bukti,” ujar Denny.

“Kalau nanti ditemukan unsur dan alat buktinya, tentu  jaksa peneliti akan menyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan ke penuntutan,” ujarnya lagi. (*)

Exit mobile version