BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menyiapkan formulasi untuk mengatasi keberadaan rumah liar (ruli) yang banyak ditemukan terutama di Right Of Way (ROW) jalan di Kota Batam. Hal ini dilakukan karena keberadaan permukiman ilegal tersebut dinilai menghambat pengembangan infrastruktur dan tata kota di daerah tersebut.
Kendati tak menyebutkan berapa persentase ruli yang menempati lahan di Batam, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, menyebut dengan banyaknya ruli di ROW jalan harus segera ditangani dengan formula yang kredibel dan seksama.
“Saat ini banyak sekali ditemukan ruli di ROW jalan, dan masalah ini perlu dicari formulasinya,” ujarnya.
Formulasi penindakan ini diperlukan setelah diskusi dengan pihak kejaksaan, yang menyatakan bahwa penindakan terhadap ruli yang berdiri di atas aset BP Batam tidak bisa disertai dengan penggantian lahan.
“Sementara selama ini teman-teman yang tinggal di ROW jalan sering meminta penggantian alokasi,” tambahnya.
Sudirman juga menjelaskan bahwa tim dari Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka, sedang melakukan pendataan lokasi-lokasi Ruli di Batam. Hal ini penting karena banyak titik lokasi Ruli yang belum terdata.
“Misalnya ketika kami bebaskan ruli di Bukit Senyum, kami menemukan bahwa di DAM Baloi juga ada ruli. Karena itu perlunya pendataan” ujarnya.
Baca juga: Instalasi Radiologi dan MCU RSBP Batam Raih Sertifikat ISO
Ia menambahkan, BP Batam bukannya tak peduli dengan keberadaan ruli. Menurutnya dalam menegakkan aturan penindakan ruli harus ada instrumen khusus, yaitu tim terpadu yang diketuai oleh Pemkot Batam.
“Yang terakhir kan yang bikin heboh penertiban di Tangga Seribu Bukit Senyum. Artinya kami harus hati-hati antara menegakkan aturan dan sisi kemanusiaan yang juga harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News