IndexU-TV

BP2RD Tanjungpinang Kembalikan Rp28 Juta Tenuan BPK ke Kas Daerah

Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie.
Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan uang Rp28 juta ke kas daerah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan itu diketahui pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kota Tanjungpinang.

“Kami sudah kembalikan ke kas daerah nilainya Rp28 juta,” kata Kepala Dinas BP2RD Tanjungpinang, Said Alvie, Kamis 18 Juli 2024.

Temuan itu, kata Said, adalah honor (komisi) penagihan dan mediasi kepada wajib pajak yang berkerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Sebab, pada saat itu ditemukan kesalahan administrasi terhadap penulisan dari SK panitia yang seharusnya SK tim.

Baca juga: BP2RD Tanjungpinang Tolak Pengusaha Restoran saat Bayar Pajak Retribusi

Didalam pembayaran dan struktur semuanya telah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional, pemberian honor pada pejabat disebut tidak menghasilkan program yang berdampak pada masyarakat.

“Tetapi, karena sudah menjadi catatan BPK, ya kita harus mengembalikan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version