IndexU-TV

Takut Barang Bukti Disalahgunakan, Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkotika hingga Ponsel

Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan blender di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang bukti mulai narkotika hingga telepon seluler (ponsel), Kamis 18 Juli 2024.

Dalam pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu bersama pejabat utamanya, serta disaksikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi.

Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkak sebanyak 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Barang bukti itu terdiri dari perkara narkotika 11 perkara, yaitu narkotika jenis sabu 47,92 gram, ganja 115,64 gram dan pil ekstasi 265 butir. Selain itu, tiga perkara keamanan dan ketertiban umum (kantibum).

Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, sedang ponsel dan barang bukti lainnya juga bakar, serta dirusak sampai tidak bisa dimanfaatkan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin yang dilaksanakan agar tidak menumpuk. Takut disalahgunakan, walaupun sedikit langsung dimusnahkan,” ujar Lanna.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejatahan Mulai Narkoba sampai Ponsel

Ia menuturkan, sampai saat ini penyalahgunaan masih marak  di Kota Tanjungpinang. Untuk itu stakeholder terkait maksimal mengatasinya.

“Kami dari kejaksaan selalu menyosialisasikan kepada pelajar lewat jaksa masuk sekolah agat tidak menyalahgunakan narkoba,” ujarnya.  (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version