IndexU-TV

BP3MI Berkomitmen Tumpas Sindikat TPPO di Kepri

BP3MI Kepri
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen menumpas  sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) wilayah tersebut.

Kasus TPPO menjadi sorotan di Kepri baru-baru ini 16 pria Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ditelantarkan tekong di sebuah pulau kosong Tanjung Ancang, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa 21 Mei 2024.

Kasus itu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi menegaskan komitmen pihaknya memberikan perlindungan maksimal kepada PMI yang bekerja di luar negeri.

“Memerangi sindikat TPPI dan memberikan solusi serta edukasi kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri secara prosedural menjadi perhatian penting kami,” kata Imam, Kamis 23 Mei 2024.

Imam mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak TPPO tersebut.

“Dari pemeriksaan awal, para PMI ini sudah bekerja di Malaysia dan mereka tidak mengenali pasti siapa yang membawa mereka kembali ke Indonesia lewat jalur ilegal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, mereka mengaku yang bawa mereka kembali ke Indonosesia adalah warga kita,” kata Imam.

Ia menuturkan, belasan PMI tersebut dijanjikan berbagai modus untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tiket pesawat hingga diantar sampai ke kampung halaman, serta ada juga yang hanya sampai di Kota Batam saja.

“Kisaran biaya yang harus mereka bayar kepada sindikat ini mulai dari Rp10 hingga Rp15 juta. Informasi tersebut menjadi petunjuk  awal kami untuk mengungkap sindikat ini,” tegas Imam.

Ia mengaku belum mendata jumlah seluruh PMI yang dipulangkan secara non prosedural dari Malaysia. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, Lantamal IV Batam telah menyerahkan tiga kasus serupa kepada pihaknya.

Sementara itu, Dendi, salah satu korban dari 16 PMI non prosedural asal Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan memilih jalur ilegal untuk kembali ke Indonesia karena saat masuk ke Malaysia dirinya menggunakan visa pelancong.

“Saya dapat informasi terkait pekerjaan sebagai buruh sawit di Negeri Sembilan, Malaysia dari teman-teman di kampung. Sudah 1,5 tahun saya kerja di sana, dapat gaji 2 ringgit per bulan,” ujarnya.

Baca juga: TNI AL Selamatkan 16 PMI Ilegal Setelah Diduga Dibuang ke Laut di Perairan Batam

Dendi mengaku tidak mengenal tekong yang akan memulangkannya ke Indonesia. Ia hanya mendapat informasi dari rekan-rekan sesama PMI di Malaysia.

“Infonya dapat dari kawan ke kawan, tidak komunikasi langsung dengan tekong. Jadi saya serahkan uang ke kawan saya, nanti diberi tahu untuk kumpul di satu titik, baru setelah itu kami di jemput,” ucapnya.

“Saya tidak tahu persis jam brapa dan dimana lokasi tempat kami menyebrang, karena kami semua disuruh matikan hanphone sebelum naik ke atas kapal,” sambungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version