BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim  Rp2,8 Triliun Sepanjang 2024

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok/BPJS Ketenagakerjaan)

TANJUNGPINANG – Pembayaran klaim di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri telah mencapai nominal Rp2,8 triliun dengan jumlah klaim sebanyak  236 ribu sepanjang tahun 2024,

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan, jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari total 29 unit kantor cabang di seluruh jajaran unit kerja Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).

“Jumlah tersebut berasal dari total pembayaran manfaat kepada peserta untuk kelima program jaminan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),”  katanya dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis 3 Oktober 2024.

Untuk di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau, Provinsi Riau menjadi provinsi tertinggi dalam kasus pembayaran klaim dan manfaat kepada peserta, dengan nominal pembayaran klaim mencapai 1,2 triliun untuk 106 ribu kasus klaim.  Kemudian Provinsi Kepri sebesar 855 Miliar untuk 75 ribu kasus klaim dan Provinisi Sumatera Barat sebesar 747 miliar untuk 54 ribu kasus klaim.

“Angka tersebut belum termasuk manfaat beasiswa yang diberikan kepada 4.518 anak senilai Rp 21,8 miliar,” ujarnya.

Untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada para peserta, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan inovasi dan peningkatan kualitas dalam pelayanan.

Seluruh kantor cabang kini hadir dengan desain baru yang lebih fresh dan hangat serta ramah bagi penyandang disabilitas. Tak hanya pembaharuan di kanal fisik, layanan digital yakni Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) kapasitasnya juga terus dioptimalkan demi memberikan kemudahan bagi para peserta. Untuk layanan informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki contact center 175 yang dapat diakses dengan mudah, di mana dan kapan saja.

Selain itu jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) juga terus ditingkatkan guna mempercepat penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk di wilayah Sumbarriau tercatat ada 644 rumah sakit yang telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Dimana jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau, meliputi Provinisi Sumatera Barat sebanyak 244 PLKK, kemudian Provinsi Riau sebanyak 238 PLKK dan Provinsi Kepri sebanyak 162 PLKK.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjana menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah membayarkan total klaim  mencapai  Rp92 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 7.163 kasus.

Adapun perincian pembayaran klaim tersebut terdiri dari, pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan klaim terbanyak yaitu 5.657 kasus dengan total pembayaran klaim Rp72 miliar.

Diikuti dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 693 kasus dengan nominal pembayaran  Rp93,3 miliar. Lalu, program Jaminan Kematian (JKM) dengan 258 kasus dengan nominal pembayaran Rp61,6 miliar.

Untuk Program Jaminan Pensiun (JP) berjumlah 182 kasus dengan nominal pembayaran Rp2,4 miliar dan Program Jamian Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjumlah 373 kasus dengan nominal pembayaran mencapai Rp590 juta.

“Sedangkan untuk manfaat beasiswa, sebanyak 209 anak dari ahli waris telah mendapatkan manfaat beasiswa dengan nominal pembayaran sebesar Rp964 juta,” ungkapnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Terus Dorong Pertumbuhan Kepesertaan di Kepri

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu inovasi yang dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta adalah dengan membangun aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta. di mana saat ini JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan hari Tua (JHT).

“Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh JMO adalah percepatan layanan klaim JHT, sehingga proses klaim oleh peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja,” katanya.

“Hal tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh customer yang dalam hal ini adalah peserta, mulai dari informasi, pendaftaran peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik,” tutupnya. (mba/r/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News