BATAM – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau mamantau dan mengawasi penarikan lima obat sirop dari pasaran.
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari peredaran di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengawasan untuk kelima produk yang ditarik oleh industri.
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran dan pemusnahan di seluruh Indonesia.
“Dari industri farmasinya yang melakukan penarikan terhadap 5 obat sirup yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drop,”kata Lintang, Jumat (21/10).
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan penguji.
“Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit,”katanya.
Pihaknya juga mengimbau untuk mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat.
Baca juga: BPOM Tarik Lima Obat Sirop dari Peredaran Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Lanjutnya untuk kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
“BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal,” tutupnya. (*)