Tanjungpinang – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap obat-obatan dan vitamin yang dijual secara daring atau online.
“Pastikan produk tersebut mempunyai izin edar dari BPOM,” kata Kepala BPOM Batam Bagus Heri Purnomo, Kamis (05/08).
Baca juga: Yuk, Mengenal Ivermectin yang Disebut Dapat Izin BPOM untuk Covid
Bagus menyarankan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu izin edar melalui beberapa tahapan. Langkah pertama masyarakat masuk ke situs BPOM melalui link berikut ini https://cekbpom.pom.go.id.
“Dari situs tersebut masyarakat bisa melihat obat yang akan dibeli secara online apakah sudah terdaftar BPOM atau tidak,” jelasnya.
Selain melalui website BPOM, Bagus juga menjelaskan masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi BPOM yang tersedia di play store dengan nama BPOM mobile.
“Selain itu masyarakat juga bisa mengkonfirmasi obat yang akan dibeli itu di e-commerce penjual,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu teliti dalam membeli bahan makanan dan obat secara daring di tengah pandemi COVID-19.
“Intinya jangan mudah tergiur dengan promosi obat yang kadang berlebihan, selalu cek apakah terdaftar atau tidak,” pungkasnya.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet