JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis tiga obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman 0,1 persen.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan , temuan itu didapatkan BPOM usai melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk obat sirop tersebut.
Tiga obat sirop yang dicemari EG dan DEG melebihi batas aman itu, merupakan produk dari PT Afi Farma. BPOM pun menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop produksi PT Afi Farma.
Tiga produk obat sirop PT Afi Farma itu, didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol dilansir dari cnnindonesia.
Sebelumnya, Penny mengatakan, BPOM menggandeng Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Baca juga: Loka POM Beri Edukasi Tentang Bahaya Obat Tradisional Mengandung BKO
Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Temuan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu.
Berikut daftar obat sirop yangdicemari EG dan DEG melebihi ambang
PT Yarindo Farmatama:
-Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries:
-Unibebi Cough Syrup
-Unibebi Demam Drop
-Unibebi Demam Syrup
PT Afi Farma:
-Paracetamol Drops
-Paracetamol Sirop Rasa Peppermint
-Vipcol Sirop
Baca juga: Ini 198 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Versi BPOM RI