Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, KASAD Beri Penjelasan

KASAD Dudung Ancam Pecat Komandan Satuan yang Abaikan Kesejahteraan Prajurit
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. ANTARA/HO-Dispenad

Jakarta – Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, karena bertugas di luar kewenangannya. Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung di Jakarta, Selasa (22/02).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KASAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

“Staf Khusus KASAD apabila keluar harus seizin KASAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca juga: KASAD Dudung Ancam Pecat Komandan Satuan yang Abaikan Kesejahteraan Prajurit

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.