Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengirim PMI Ilegal di Batam

Polda Kepri
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus PMI ilegal. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggaggalkan upaya pengiriman tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Jawa Barat di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Selasa (08/08) lalu.

Polisi juga menangkap dua pelaku yang bertugas sebagai pengurus keberangkatan, yakni NR (34) dan MSR (32) di lokasi yang sama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, salah satu pelaku NR mengaku sebagai wartawan.

“Korban ini mau diberangkatkan ke Malayasia, sempat ditolak di Pelabuhan Harbour Bay,” kata Zahwani, Jumat (18/08).

Para pelaku pun coba mengirim lagi para pelaku dengan cara mendampinginya menyebrang. Namun, kembali ditolak dan polisi menangkap keduanya beserta beberapa barang bukti.

“Korbannya semua berasal dari Jawa Batrat. DN 29 tahun asal Tasikmalaya, S 40 tahun dan A 39 tahun asal Subang,” kata dia.

Pelaku mendapat upah Rp2 juta per satu korban. Modusnya, kedua tersangka menjanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh bangunan dan menyediakan tempat tinggal selama di Batam serta mengurus proses keberangkatan hingga calon PMI tiba di Malaysia.

Petugas mengamankan lima buku paspor, lima lembar boarding pas, lima lembar tiket kapal feri Putri Harbour dan dua telepon seluler sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan 11 Orang CPMI di Batam, 2 Tersangka Ditangkap

Atas perbuatanya, Pandra menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News