IndexU-TV

Buang Sampah Sembarangan di Batam Bakal Didenda Rp2,5 Juta

Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Engku Putri Utara, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan menindak tegas, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dengan sanksi denda Rp2,5 juta.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Eka Suryanto mengatakan, tindakan represif tersebut merespons masih banyaknya warga Batam yang membuang sampah sembarangan, hingga menimbulkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di pinggir jalan.

“Sejauh ini kami baru menerapkan sanksi ringan saja seperti teguran, dan menahan KTP bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” ujar Eka Suryanta, Senin 08 Juli 2024.

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum aturan tersebut diterapkan di lapangan.

Menurutnya, hal itu harus segera dilakukan agar tempat pembuangan sampah liar di wilayah itu tidak semakin banyak, dan berpotensi menganggu estetika dan kesehatan kota.

“Aturan pembuangan sampah ini kan sebenarnya sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tapi, kesadaran warga terhadap lingkungan yang masih minim, dan masih saja membuang sampah sembarangan,” sesalnya.

Eko menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP saat ini rutin melakukan razia TPS liar yang telah dipasang spanduk larangan membuang sampah.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah di TPS liar tersebut, akan dikenakan sanksi dengan menahan KTP atau mereka harus membuang sampah langsung ke TPA.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” harap dia.

Exit mobile version