IndexU-TV

BUMD Tanjungpinang Biarkan Pedagang Jualan di Parkiran Pasar Encik Puan Perak

Pasar Encik Puan Perak
Pedagang berjualan di parkiran Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai tidak mampu mengelola Pasar Encik Puan Perak Blok A.

Pasalnya, masih terlihat sejumlah pedagang berjualan di lantai bawah. Padahal, lantai bawah diperuntukkan untuk area parkir kendaraan roda dua pengunjung pasar.

Sedangkan lantai dua Blok D baru diperuntukkan untuk pedagang berjualan kebutuhan pokok. Tetapi, pedagang enggan berjualan di lantai dua tersebut. Akibatnya,  lantai dua terlihat kosong, dan hanya terlihat meja permanen untuk pedagang berjualan.

Salah seorang pedagang,  Abdul Rahman, enggan berjualan di lantai dua Blok D Pasar Encik Puan Perak. Alasannya, pengunjung sepi dan engga belanja di lantai dua.

Dengan kondisi itu, ia bersama pedagang lainnya memilih berjualan di area parkiran sepeda motor.

“Lantai dua itu sepi. Jadi, kami pedagang demo turun ke bawah untuk berjualan,” ucapnya, Jumat 5 Juli 2024.

Atas kondisi itu, ia bersama pedagang lainnya mendapat izin dari pihak BUMD Kota Tanjungpinang berjualan di area parkiran motor.

“Bulan Juni kemarin sudah dipungut oleh BUMD Rp200 ribu per meja. Kalau saya dua meja,” terang dia.

Dirinya berharap bersama pedagang lainnya dapat berjualan selamanya di lantai bawah, supaya dagangan milik mereka laku terjual.

“Di bawah gini saja masih hitungan sepi. Kalau di atas, bisa kering dagangan kita. Karena tak ada yang beli,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Riany menyebutkan, pengelolaan Pasar Encik Puan Perak sudah diserahkan ke BUMD Tanjungpinang.

“Jadi, yang mengelola pasar itu, BUMD Tanjungpinang. Bukan kita (Disdagin),” ucap dia.

Beberapa waktu lalu, kata dia, pihaknya juga telah melaksanakan koordinasi terkait beberapa kebijakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lorong Gambir diperbolehkan berjualan di parkiran. “Tetapi tidak permanen,” ujarnya.

Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Perdaganggan Republik Indonesia bahwa lantai pertama pasar peruntukannya untuk parkiran, bukan untuk pedagang berjualan.

“Kita terikat aturan kementerian. Tapi, nanti kita akan melakukan rapat kembali terkait persoalannya,” sebut dia.

Baca juga: Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Encik Puan Perak Dapat Toleransi Jualan di Parkiran

Hingga berita ini terbit, Direktur PT TMB, Windrasto Dwi Guntoro belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi, baik melalui telepon, pesan singkat hingga mendatangi kantornya berada di Jalan Pelantar Mutiara III, Potong Lembuh, Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version