Bupati Karimun Ingatkan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Karimun
Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUNBupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Bahkan terkait hal itu, Rafiq menyebutkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah telah menyampaikannya ke para ASN.

“Tidak ada yang membawa (mobil dinas untuk mudik). Kita sudah ingatkan hal ini melalui Sekda,” kata Rafiq, Rabu (19/04).

Rafiq menegaskan, apabila ada ASN di lingkungan Pemkab Karimun yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan mendapatkan sanksi.

Terlebih lagi jika ASN sengaja mengganti plat nomor merah dengan plat nomor palsu.

“Kalau kedapatan, juga jika menukar plat nomor maka akan ada sanksinya,” ujar Rafiq.

Aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Jika ditemukan maka ASN nakal yang melanggar bisa kena sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Bupati Karimun Pimpin Apel Operasi Ketupat 2023

Kemudian di dalam SE itu juga disampaikan agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Kemudian ASN supaya memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News