BATAM – Muksin alias Ucin alias Usin alias Tatar (39) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.
Muksin beralamat di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dan Tiban Ayu Blok J 2 No. 06 RT 002 RW 014, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia juga juga tinggal di Jalan D.I Panjaitan Gang Satria Perum Mekarsari Blok A No. 9 Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Polda Kepri, Muksin memiliki ciri-ciri mata sedikit sipit, alis tebal, dahi lebar (sula), wajah persegi, rambut ikal hitam, tinggi kurang lebih 159 cm, dan kulit kuning langsat.
“Siapa pun yang menemukan pelaku kami (Polda Kepri) akan memberikan hadiah uang tunai Rp10 juta,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, Senin (20/6).
Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Kades Teluk Bakau Masuk DPO Polres Bintan
Harry meminta, bagi masyarakat Kepri atau warga Indonesia lainnya, menemukan tersangka tersebut untuk menghubungi kantor Polisi atau petugas negara setempat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Hibah Dispora Kepri tahun 2020.
Lima orang telah diamankan, dengan identitas masing-masing tersangka yakni, Tri Wahyu Widadi (44), Arif Agus Setiawan (27), Suparman (35), Muhammad Irsyadul Fauzi (33) dan Mustofa Sasang (33).
Keenam tersangka diduga merugikan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp6,2 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.