TANJUNGPINANG – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa mengeksekusi sembilan terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kepala Cabajari Tarempa Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus langsung mengeksekusi para terpidana tersebut.
Roy mengatakan, para terpidana dibawa dari Tarempa, Kepulauan Anambas ke Tanjungpinang menggunakan transportasi kapal feri MV VOC Batavia dengan perjalanan 12 jam.
“Sembilan terpidana diserahkan ke Rutan Tanjungpinang,” kata Roy di Tanjungpinang, Jumat (23/12) malam.
Ia menuturkan, pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan jaksa selaku jaksa eksekutor.
“Untuk perkaranya mulai narkotika, pencurian, Undang-Undang ITE dan perlindungan anak,” ujarnya.
Kacabjari Roy berharap agar kedepannya pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan di Kepulauan Anambas,” katanya.
Baca juga: Kacabjari Natuna Tahan Mantan Oknum Perangkat Desa di Kepulauan Anambas
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, para terpidana dikawal ketat oleh personel Cabjari Tarempa dan Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Polres Kepulauan Anambas telah membantu mengawal terpidana ke Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)