TANJUNGPINANG – Pria berinisial Z buruh serabutan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku tega berbuat cabul kepada tiga bocah tetangganya masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Rio Agusta mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang kepada ketiga korban.
“Dua korban berusia 8 tahun dan satu lagi 11 tahun,” kata Aiptu Rio Agusta di Tanjungpinang, Senin (14/03).
Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi sejak Desember 2021 lalu. Pelaku mencabuli ketiganya pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Bahkan, salah satu dari korban dicabuli lebih dari sekali.
“Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban mengetahui dan langsung melaporkannya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (11/03).
“Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diintrogasi petugas,” ujarnya.
Baca juga: Mobil Dinas Wakil Wali Kota Terlibat Kecelakaan Maut Hilang dari Mapolres Tanjungpinang
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)