BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan adanya temuan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri diduga membagi-bagikan uang saat kampanye.
“Iya benar, itu lokasinya di Natuna,” ujar Anggota Bawaslu Kepri Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rosnawati, Ahad 17 Desember 2023.
Ditanykan perihal kronologis lengkap temuan tersebut, Roosnawati tidak bisa menjelaskan secara perinci lantaran pihaknya belum menerima dokumen lengkap terkait laporan temuan tersebut.
“Dokumennya belum sampai ke kami. Karena sekarang masih dalam proses penelusruan oleh Bawaslu Natuana, jadi kami belum tahu kronologis jelasnya seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi mengatakan, kejadian tersebut di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.
“Saat komisioner Bawaslu dan Panwascam melakukan pengawasan terhadap kampanye salah satu Caleg DPRD Kepri. Motifnya apa, itu masih dalam penelusuran. Uang yang dibagikan Rp150 ribu,” kata Siswandi.
Baca juga: Bawaslu Kepri Ingatkan Pasang Iklan Kampanye di Media Belum Diperbolehkan
Ia melanjutkan, pihaknya sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengumpulkan beberapa barang bukti.
“Akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Kepri karena yang bersangkutan merupakan Caleg DPRD Kepri. Caleg tersebut dan peserta kampanye yang hadir pada saat itu juga sudah kita mintai keterangan. Akan kita lakukan penelusuran sesuai aturan selama tujuh hari kerja,” sebutnya.
“Tunggu saja nanti hasil penelusuran dan kajian hukumnya seperti apa,” tambahnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News