Caleg DPRD Batam Dituntut 6 Bulan Penjara Gegara Kampanye di Masjid

Caleg DPRD Batam
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Caleg DPRD Kota Batam terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Misri Hadi dituntut enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam, Jumat 26 Januari 2024. Hadi dituntut dalam kasus pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel. Ia menyebutkan, terdakwa Misri Hadi telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp24 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Imanuel.

Menurut jaksa, Misri Hadi terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Masjid Darul Aman Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada 8 Desember 2023 lalu.

Setelah pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan.

“Silakan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengambil langkah pembelaan dari tuntutan JPU,” ujar David.

Kuasa hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar menanggapi pernyataan ketua majelis hakim. Richard menyebutkan, pihaknya mengambil langkah pembelaan secara tertulis.

“Atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU, kami mengajukan keberatan dan meminta melakukan pembelaan secara tertulis,” ujar Richard.

Hakim pun menerima menerima ajuan pembelaan dari terdakwa dan sidang dengan agenda agenda pembelaan dari kuasa hukum atau terdakwa (pledoi) akan dilanjutkan pada Senin 29 Januari 2024 mendatang.

Ditemui usai persidangan, Richard menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran kampanye terhadap klien nya.

Dijelaskan Richard, kejadian tersebut bermula saat kliennya melaksanakan kampanye di kawasan Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada 8 Desember 2023 lalu. Pada saat kliennya akan melaksanakan kampanye tersebut, cuaca di lokasi tidak mendukung. Selain itu, kegiatan kampanye itu juga tidak dihadiri pihak dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.

“Karena kondisi tidak memungkinkan, pengurus Masjid Darul Aman meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area masjid. Klien kami saat itu juga sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian. Maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilanjutkan di area masjid tersebut,” terang Richard.

Baca juga: Bawaslu Kepri: Anies Murni Ibadah di Masjid Bukan Kampanye

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU, Richard menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu di lokasi kejadian. Menurutnya, jika anggota Bawaslu di lokasi pada saat kegiatan berlangsung, maka kegiatan di tempat ibadah itu dibubarkan.

“Mungkin kalau meminta bebas tidak juga, orang pasti menilai berlebihan, karena walau bagaimanapun melakukan kampanye ditempat ibadah tetap salah. Tapi kalau panwaslu berada ditempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan aja acara ini,” ujarnya.

“Jadi, penanganan kampanye di dalam peraturan Bawaslu itu seperti itu. Mereka bukan cuma melakukan penindakan, tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News