IndexU-TV

Calon PPPK Pemprov Kepri Minta Kejelasan Gaji dan THR

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

TANJUNGPINANG – Penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuat sejumlah calon aparatur sipil negara (ASN) resah.

Pasalnya, banyak dari mereka belum mendapat kepastian mengenai gaji, sementara proses pengangkatan berlangsung sangat lama hingga tahun 2026 untuk PPPK dan Oktober 2025 bagi CPNS.

Salah seorang calon PPPK Pemprov Kepri, Dedi, mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status mereka agar dapat menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR).

“Gaji dan THR yang dinanti ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Dedi, keterlambatan pengangkatan berdampak langsung pada kondisi ekonomi para tenaga honorer.

“Jika siklus pembayaran gaji terganggu karena penundaan ini, tentu akan berdampak pada perekonomian kami,” tambahnya.

Ia mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

“Pak Gubernur harus segera bertindak dan mengambil kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Apalagi, saat ini menjelang Lebaran, di mana harga kebutuhan pokok meningkat,” tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa keterlambatan pengangkatan PPPK di Kepri berkaitan dengan postur dan proporsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sepertinya ada penyesuaian anggaran yang mengorbankan belanja pegawai, termasuk TPP ASN serta penggajian tenaga honorer,” ujarnya.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Begini Tanggapan Gubernur Kepri dan Wako Batam

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan bahwa status pegawai yang terdampak tetap berjalan seperti biasa hingga pengangkatan resmi dilakukan. Jika kontrak mereka habis sebelum masa pengangkatan, pemerintah daerah berwenang untuk memperpanjangnya.

“Kontrak bisa diperpanjang jika memang harus menunggu hingga awal tahun depan,” ujar Ansar, Ahad 9 Maret 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang belum diangkat tidak akan kehilangan haknya, termasuk gaji yang tetap dibayarkan. Namun, bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari dua tahun sejak Undang-Undang ASN diberlakukan, sementara akan dirumahkan. “Sementara mereka dirumahkan, tetapi tetap kami usulkan,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version