BATAM – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin 17 Maret 2025.
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, yang memberikan kesaksiannya secara virtual melalui Zoom Meeting.
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Tiga jaksa penuntut umum (JPU) serta tim penasihat hukum dari 12 terdakwa juga turut hadir dalam persidangan ini.
Dalam kesaksiannya, Kombes Nugroho mengungkap bahwa selama masa jabatannya, timnya pernah membongkar jaringan narkoba besar. Pada 17 Juni 2024, mereka berhasil mengamankan 35 kg sabu dalam sebuah operasi di Batam.
“Setiap pengungkapan dan pengembangan kasus narkotika di wilayah Batam, Kasat Narkoba yang menandatangani berkas. Namun, jika kasusnya berada di luar Batam, saya yang menandatangani,” ujar Nugroho.
Kasus ini kemudian berkembang hingga ke Jakarta, melibatkan 12 anggota Satresnarkoba, termasuk Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Fadhilah, Nur, Wan Rahmad, Alex Chandra, Ariyanto, Jaka Surya, Rahmadi, Ibnu Ma’ruf, Rambe, Reno, dan Budi Setiawan. Seluruh barang bukti disebut telah dimusnahkan dalam konferensi pers pada 2 Juli 2024, dengan total 36 kg sabu yang terdiri dari 35 kg hasil pengungkapan serta barang bukti dari kasus lain.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa ada dugaan penyisihan sebagian barang bukti yang tidak dilaporkan.
“Awalnya saya tidak tahu ada barang bukti yang disisihkan. Laporan dari Kasat Narkoba menyebutkan 35 kg, dan itu sudah saya teruskan ke Kapolda,” ungkap Nugroho.
Ia baru mengetahui dugaan penyisihan ini setelah mendapat laporan dari Dirnarkoba Polda Kepri pada Agustus 2024, setelah dirinya dimutasi ke Polda Kalimantan Tengah.
Kombes Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seseorang di Simpang Dam, Kampung Aceh, yang kedapatan membawa 1 kg sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku bernama Aziz mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersebut, penyidik menemukan bahwa sebagian dari 35 kg sabu yang disita ternyata disisihkan dan dijual.
“Informasi ini saya dapat dari Dirnarkoba Polda Kepri,” tambahnya.
Dalam persidangan, Jaksa Adjudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Nugroho. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pada 1 November 2024, Satria Nanda sempat menangis dan meminta maaf kepada Nugroho.
“Satria Nanda mengaku terpengaruh oleh seorang anggota lain, yaitu Shigit, yang saat itu menjabat sebagai Kanit,” ujar Nugroho.
Ia membenarkan bahwa momen tersebut terjadi saat dirinya sedang bersama Satria Nanda dan istrinya dalam satu ruangan.
“Saya tidak banyak bertanya, hanya menyarankan agar ia tetap sabar dan tawakal. Tuhan tidak tidur, semoga semuanya bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nugroho.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Bersama 2 Perwira Dipecat Tidak Hormat
Usai kesaksian Kombes Nugroho, sidang berlanjut pada pukul 19.45 WIB, dengan menghadirkan enam saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyisihan barang bukti dalam kasus ini.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik penyalahgunaan barang bukti narkotika. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News