IndexU-TV

Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP). (Foto:Adly Hanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Masyarakat diimbau agar waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan keuangan, yang bisa saja terjadi di era teknologi digital perbankan saat ini.

Seperti kejahatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melibatkan si pemilik identitas dalam pusaran utang pinjaman online (Pinjol).

Modus tersebut kerap kali terjadi, dan pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik ‘Selanjutnya’ setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik ‘Ajukan Permohonan’

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Exit mobile version