BATAM – Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal asing berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia, Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Diketahui, dua kapal tersebut telah beroperasi di wilayah perairan Indonesia selama 10 tahun terkahir dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264 Miliar.
Kasubdit Patroliair Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan mengatakan, penangkapan terjadi saat KP. Bisma 8001 Polairud Baharkam Polri sedang melakukan patroli perairan pada koordinat 05° 52.767′ LU – 105° 46.227′ BT di perairan Natuna Utara. Mereka mendeteksi adanya dua kapal asing yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Berbekal informasi dari masyarakat dan IT Puskodal Polairud Baharkam Polri, pengejaran dan pemeriksaan dilakukan. Akhirnya, satu kapal ikan asing bernama KG 9324 TS ditangkap di koordinat 05° 54.277′ LU – 105° 49.645′ BT. Bersama kapal tersebut, turut diamankan 15 ABK, termasuk nakhoda kapal, Nguyen Tri Hoang.
Sementara itu, kapal lainnya, KG 90520 TS, berhasil ditangkap pada koordinat 05° 54.634′ LU – 105° 49.526′ BT. Dalam penangkapan ini, turut diamankan lima ABK, termasuk nakhoda Nguyen Tri An.
Dari dua penangkapan itu Polairud Baharkam Polri juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan GT 100 dan 85, dua set jaring pair trawl dan kurang lebih 500 kg ikan campur.
“Saat diperiksa, kedua kapal terbukti tidak memiliki dokumen resmi, SIPI dan SIUP, atau dokumen perizinan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” ungkapnya saat konferensi pers di pelabuhan Batu Ampar, Batam, Selasa 2 Juli 2024.
Kombespol Dadan menjelaskan bahwa kapal asing tersebut memanfaatkan cuaca buruk dengan asumsi tidak ada kapal patroli Indonesia yang beroperasi.
“Dengan begitu mereka leluasa memasuki dan mencuri di wilayah perairan Indonesia. Namun, saat penangkapan, tim sengaja mematikan penerangan untuk mengelabui mereka sebelum ditangkap,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa dua kapal tersebut telah beroperasi di wilayah perairan indonesia selama 10 tahun. Selama itu kapal tersebut telah membuat kerugian negara sebesar Rp264 Miliar.
“Selain itu juga memberi dampak negatif terhadap ekonomi nelayan lokal,” ungkapnya.
Kini kedua nakhoda kapal yang dijadikan tersangka dijerat pasal 92 atau pasal 85 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI no 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda RP1,5 miliar.
Selain itu, menurutnya atas dasar perintah dari Kabarhakam Polri, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polairud Baharkam Polri juga telah berkoordinasi dan menyerahkan hasil penangkapan ini kepada PSDKP untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia pun berharap pada saat putusan sidang nanti salah satu tindakan hukum yang dilakukan adalah pemusnahan kedua kapal tersebut sesuai hukum yang berlaku. Selain itu tindakan ini menurutnya dapat memberikan efek jera kepada kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
“Lagi pula kapal itu bukan buatan Indonesia jadi tidak rugi kita, jika dihancurkan,” ungkapnya.
Baca juga: Bakamla RI Tangkap Kapal Ikan Vietnam saat Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Sementara itu, Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto mengapresiasi komitmen yang dilakukan oleh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas Ilegal Fishing. Ia pun mendukung harapan yang menginginkan kedua kapal penangkap ikan ilegal itu dimusnahkan.
“Tapi, nanti tetap mengikuti proses persidangan dan yang menentukan adalah hakim,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News