Dalam 5 Tahun Masyarakat Adat Kehilangan Lahan 8,5 Juta Hektare

lahan
Ilustrasi lahan. (Foto: Muhamad Islahuddin)

JAKARTA – Sebanyak 8,5 juta hektare lahan milik masyarakat adat hilang dalam kurun lima tahun sejak 2017-2022.

Hal itu diungkap Koalisi Tenure berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Perampasan lahan adat itu dilakukan aktor-aktor negara, serta aktor non-negara seperti preman yang dibayar pengusaha.

Perwakilan Koalisi Tenure, Erwin menyampaikan, perampasan itu melahirkan konflik tenurial di masyarakat adat. Ia menuturkan, perampasan ini bertalian dengan kebijakan pengakuan bersyarat yang membuat masyarakat adat dan semakin sulit untuk mendapatkan hak-haknya, terutama hak lahan.

“Secara umum konflik yang terjadi di masyarakat adat meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, energi, pariwisata dan pembangunan proyek infrastruktur,” kata Erwin dilansir dari CNN Indonesia, di Tanjungpinang, Sabtu 25 November 2023.

Dengan peraturan yang ada memberatkan masyarakat adat membuktikan keberadaannya di wilayah adat. Ditambah perlakuan pemerintah dinilai masih abu-abu.

Erwin menyebut meskipun masyarakat adat dapat membuktikan kedua hal itu, tetapi peraturan-peraturan yang ada memberikan kebebasan kepada negara untuk menafsirkan syarat lainnya.

Erwin bertutur dalih yang sering digunakan negara untuk mengambil tanah masyarakat adat adalah ‘untuk kepentingan nasional’. “Meskipun secara substantif masyarakat adat dapat membuktikan eksistensi dan hubungan kausalitas antara dirinya dengan wilayah adat, pengakuan tidak secara otomatis diberikan negara,” tambah dia.

Baca juga: Kajati Kepri Diganjar Pin Emas Atas Pemberantasan Mafia Tanah

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News