Danantara Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo, Kelola Aset hingga Rp15 Triliun

Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto:Dok/Instagram/Bisniscom)

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subiantoro resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau BPI Danantara, Senin 24 Februari 2025.

Peluncuran Danantara tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Istana Kepresidenan.

Kemudian, PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting. Karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Senin 24 Februari 2025.

“Saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara,” kata Prabowo mengutip cnnindonesia.

Diketahui, Danantara dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.

Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa 4 Februari 2025, dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Dalam forum World Government Summit di Dubai, Kamis 13 Februari 2025, Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Selain itu, dengan diluncurkannya pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Close