Viral Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Dipajak Rp31,8 Juta, Ini Kata Bea dan Cukai

Tangkapan layar video media sosial X akun @radhikaalthaf. (Foto:Dok/X/Ulasan.co)

JAKARTA – Pengguna media sosial X dengan nama akun @radhikaalthaf mendadak viral, setelah ia memposting sebuah video yang menyampaikan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.

Dalam video tersebut, akun @radhikaalthaf menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Nilai pembelian sepatu tersebut belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman sebesar Rp1,2 juta. Dengan begitu, bila dijumlahkan maka biaya sepatunya senilai Rp11,5 juta.

Terkait video yang viral tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun telah memberi penjelasan terkait persoalan itu melalui akun X @beacukaiRI.

Pengguna media sosial X itu mempertanyakan, tentang bagaimana DJBC membuat rumus penghitungan bea masuk, hingga nilainya jauh melamaui harga jual sepatu yang ia beli.

Sebab, menurut @radhikaalthaf, bea masuk yang seharusnya ia bayar hanya sebesar Rp5,8 juta bukan Rp31,8 juta sebagaimana yang ditagihkan DJBC.

“Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp30 juta. Ini enggak make sense banget,” ujar pengguna TikTok @radhikaalthaf dikutip dari video yang beredar, Selasa 23 April 2024.

Pihak DJBC lantas memberi penjelasan melalui akun X atau Twitternya untuk merespons video tersebut, dan diedarkan oleh pengguna dengan akun @PartaiSocmed.

Akun @PartaiSocmed turut mencolek akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow.

Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Selanjutnya DJBC mengungkapkan, terhadap importasi sepatu yang dilakukan oleh si pengguna TikTok, jasa kiriman yang digunakan, yaitu DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$ 35.37 atau Rp 562.736.

Namun, setelah diperiksa DJBC nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis Bea Cukai atau DJBC melalui akun X-nya.

Sementara rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut berdasarkan penghitungan DJBC ialah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persem Rp1.259.544, dan PPh Impor 2 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

DJBC juga menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman, atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

DJBC pun meminta si @radhikaalthaf untuk berkonsultasi dengan DHL, terkait komponen denda yang menjadi salah satu faktor penghitung bea masuk.

Sebab, menurut DJBC, DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman menjadi kuasa impor dari pemilik barang yang diimpor itu.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang.