JAKARTA – Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit pecat 249 tenaga kesehatan (Nakes) non aparatur sipil negara (ASN), buntuk aksi demo menuntut kebaikan gaji.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukam oleh 300 nakes pada 12 Februari 2024. Para nakes datang menuntut perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan meminta kenaikan gaji setara upah minimum kabupaten (UMK).
Buntut aksi demo tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara dan menyebutkan bahwa proses pengangkatan nakes merupakan kewenangan dari daerah berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran pemerintah setempat.
“Ini merupakan kewenangan daerah terkait pengangkatan nakes karena tergantung kebutuhan, prioritas, dan ketersediaan anggaran. Ada pertimbangan dari sisi evaluasi kinerja ataupun efektivitas nakes yang mungkin terlalu banyak,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Jumat 12 Maret 2024.
“Selain itu, gaji yang dibayarkan tidak sesuai sehingga pertimbangan-pertimbangan ini diambil. Untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut, tetapi diiringi dengan kinerja yang diharapkan,” sambungnya.
Dia juga menuturkan bahwa pihak Kemenkes telah menetapkan standar nakes di puskesmas dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Standar tersebut diharapkannya, dapat dipenuhi oleh daerah agar layanan pada masyarakat dan kesejahteraan nakes bisa terjaga.
“Kemenkes sudah membuat standar nakes di puskesmas dan rumah sakit, dan diharapkan dapat dipenuhi oleh daerah. Sesuai dengan tahapan kemampuan daerah,” ungkapnya.