BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang terus memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Salah satunya dengan cara pengawasan langsung terhadap pegawai dengam melaksanakan penggeledahan badan, termasuk pegawai wanita, Senin 16 Desember 2024.
Dalam pelaksanaan penggeledahan itu dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, dengan tetap menjaga etika dan privasi para pegawai. Setiap pegawai, baik pria maupun wanita wajib melalui pemeriksaan ini sebelum memasuki area Lapas, guna menjaga kualitas keamanan yang maksimal.
Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan fisik saja, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan, seperti tas, dompet, atau perangkat lainnya yang dibawa oleh pegawai.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi peredaran narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Kegiatan penggeledahan rutin dilaksanakan melibatkan petugas keamanan yang berkompeten dan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pegawai yang digeledah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memastikan lingkungan Lapas tetap aman dan terkendali,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahudin.
Ia menuturkan, penggeledahan badan ini penting untuk mencegah penyelundupan barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan di dalam Lapas.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pegawai yang secara sengaja atau tidak sengaja membawa barang yang dapat merusak ketertiban di dalam lingkungan Lapas,” katanya.
Baca juga: Keseruan Family Gathering Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat Refleksi Akhir Tahun 2024
Selain itu Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga terus berupaya meningkatkan pelatihan dan pembekalan kepada petugas untuk memperkuat kapasitas mereka dalam mendeteksi barang-barang yang mencurigakan.
Diharapkan melalui kegiatan rutin penggeledahan badan ini, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat meminimalisir potensi gangguan yang dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana dan menjaga kondusivitas di dalam Lapas. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News