Dewan Dakwah Kepri Minta Masjid Tak Ditutup Selama PPKM Darurat

Ilustrasi pelaksanaan salat Qaib berjamaah di masjid. (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya soal penutupan dan pembatasan kegiatan di masjid.

Ketua Dewan Dakwah Indonesia Provinsi Kepri Suryadi menyayangkan dan menentang kebijakan pemerintah soal pembatasan dan bahkan penutupan masjid saat penerapan PPKM Darurat. Ia menilai bahwa masjid merupakan pintu rahmat dari Allah SWT.

“Tidak tepat kalau hari ini menutup masjid. Tapi mungkin durasinya saja. Menutup masjid sama dengan menutup pintu rahmatnya Allah,” tegas Suryadi, Sabtu (10/7).

Menurut Suryadi, tingginya angka penyebaran COVID-19 saat ini merupakan dampak dari salahnya perlakuan atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus mengevaluasi terkait aturan PPKM Darurat tersebut.

“Sesungguhnya apa yang menjadi akar dari segala persoalan, sehingga hari ini pandemi COVID-19 itu menyerang tidak saja Indonesia tetapi seluruh manusia yang ada di dunia,” ujar Dosen Ilmu Hukum UMRAH itu.

Ia juga tidak sepakat bahwa pembatasan 25 persen pada masjid juga tidak diberlakukan. Ia juga menjelaskan bahwa apabila ingin melakukan penutupan, maka semuanya harus ikut ditutup.

“Tolong Bab 25 persen pun jangan. Ini pendekatan keliru. Saya ingin pemerintah untuk mengevaluasi semua dengan hati yang jernih,” imbuhnya.

Suryadi yang juga Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kepri itu menilai bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berketuhanan yang mengakui adanya kekuasaan Allah SWT, maka harus meletakkan segala problematika kehidupan dalam pandangan ketuhanan pula.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet