UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Diusulkan Rp3.402.492, Naik Sebesar Rp123 Ribu

UMK Tanjungpinang 2024
Rapat usulan kenaikan UMK Kota Tanjungpinang, di Disnaker, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang. (Foto: dok Kadisnaker Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang, mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Usulan itu mengalami kenaikan sebesar Rp123.000 dari UMK Tahun 2023.

Kepala Disnaker, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fattah mengatakan, dalam pembahasan usulan kenaikan UMK Tanjungpinang dihadiri unsur pemerintah, perwakilan Serikat Pekerja Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan bagian hukum serta akademisi.

Ia menyebut, kesepakatan kenaikan UMK Tanjungpinang, merujuk pada UMP Kepri yang sudah ditetapkan pada Nomor 51 tahun 2023.

“Kita tinggal menunggu pengesahan dari Pak Pj Wali Kota Tanjungpinang. Untuk batas terakhir yakni di tanggal 24 November ini,” kata Achmad, Rabu (22/11).

“Ada kenaikan dari jumlah sebelumnya yakni 3,279.194,00. Kalau persentase lebih kurang 3,76 persen,” ucapnya lagi.

Baca juga: Apindo Batam Minta Pengusaha Patuhi Kenaikan UMP Kepri 2024

Ia menyebut, ada beberapa pertimbangan dari pengusulan kenaikan UMK Tanjungpinang, yakni pertumbuhan inflasi, pertumbuhan ekonomi.

“Kita juga mencegah angka pengangguran. Ini juga kesempatan yang menguntungkan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News