TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau menciduk seorang pekerja developer cantik berinisial RK. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap kliennya.
RK diketahui merupakan pekerja developer perumahan The Hill Residence di Jalan Hanjoyo Putro, Km. 8 Atas, Tanjungpinang, Kepri.
Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, dugaan penipuan itu bermula pada 2016 lalu. Saat itu, pembeli rumah berinisial H telah melunasi pembayaran rumah tipe 38 seharga Rp166.680.000.
“Lunas pada 2016. Dibeli cash secara bertahap,” ucap AKP Awal, Selasa (17/05).
Akan tetapi, usai pembayaran itu RK tak kunjung melaksanakan akta jual beli sampai akhirnya pelapor meminta sertifikat terhadap rumah tersebut.
Mendengar hal itu, RK justru mengagunkan atau menggadaikan sertifikat tersebut di Bank Duta Kepri sejak Oktober 2016. Uang tersebut, ia gunakan untuk pinjaman modal usaha.
“Terlapor bermasalah dengan kredit pinjaman sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut,” lanjut Kasatreskrim.
Atas kejadian, tersebut H merasa tertipu oleh pihak developer karena sampai saat ini sertifikat itu tidak diterimanya. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan RK sebagai tersangka.
Baca juga: Owner Arisan Receh Dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang