Diduga Penipu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ciduk Pekerja Developer Cantik

Diduga Penipu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ciduk Pekerja Developer Cantik
Pelaku RK saat berada di Polresta Tanjungpinang (Foto: istimewa)

Ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.

Kepolisian langsung menangkap RK di Perum Mediterania Blok HH2 No 9 Kel. Nongsa Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Ahad (15/05).

“Selanjutnya terhadap Saudari dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.

Selain RK, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran uang angsuran, satu buah fotokopi sertifikat, satu rangkap Berita Acara Serah Terima Kunci, satu bundle akta, satu buah sertifikat Hak Milik, Perjanjian Kredit, serta dokumen taksasi (penilaian jaminan) atas nama pelaku. (*)