Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Sawit

Jaksa Agung: Kasus Satelit Kemenhan Ditangani Tim Penyidik Koneksitas
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (19/4).

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan MAKI Naik ke Tahap Penyidikan

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager COrporate Affair Permata Hijau GRup (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Burhanuddin menyebutkan, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

“IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu,” ungkapnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI: Tangkap Mafia Minyak Goreng

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ia memaparkan Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).