Kemendag Segel 663 Ban Diduga Ilegal dari 2 Gudang di Pulau Bintan

Penyegelan ban
Petugas Kemendag Republik Indonesia menyegel ban di gudang Jalan Hang Kasturi, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, menyegel 663 ban mobil diduga ilegal dari dua gudang di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (21/09).

Ban mobil truk dan bus itu disegel di gudang berada di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dan gudan di Jalan Hang Kasturi, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Wilayah Medan, Andri mengatakan, untuk gudang ban di Toapaya tercatat sebanyak 417 ban yang tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kalau di Bintan, ban besar 115, yang biasa 302. Sedangkan di Tanjungpinang sebanyak 246 ban,” kata Andri di gudang Jalan Hang Kasturi.

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, pemilik gudang tidak bisa menunjukan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Sementara agar barang tidak bergeser, maka kita isolasi (segel) dan kita berikan tanda. Dugaan awal, pemilik tidak bisa menunjukan dokumen,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak menyebut secara pasti asal barang yang berada dari dua gudang tersebut. “Sementara masih kita lakukan pendalaman,” ungkapnya.

Baca juga: Kemendag Segel Ratusan Ban Mobil di Salah Satu Gudang Tanjungpinang

Sementara itu, pengelola gudang ban Jalan Hang Kasturi saat ditemui enggan berkomentar terkait asal ban dan berapa jumlah ban yang disegel oleh Kemendag RI.

“Cek berkas SNI, sisanya tak ada lagi. Kalau soal ban saya tak bisa komentar. Sorry lah,” kata pengelola gudang tersebut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News