Tanjungpinang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Imigrasi keluarkan Surat Edaran (SE) untuk cegah masuknya varian baru COVID-19 di Indonesia dari Afrika.
Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia.
Diterbitkannya SE oleh Dirjen Imigrasi, yakni untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat edaran tersebut berisikan, untuk menolak warga asing yang pernah tinggal dan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Kemudian penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria .
Namun surat edaran tersebut dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia dalam G20.
Surat edaran tersebut berlaku sampai tanggal 29 November 2021. Nantinya surat tersebut akan dievaluasi lebih lanjut.