BINTAN – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan, Arief Sumarsono, berharap kebijakan penurunan tarif visa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) berdampak baik bagi daerah, sehingga dapat mendongkrak kunjungan wisman.
Tarif visa kunjungan wisman ke Indonesia termasuk ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) selama sepekan atau 7 hari dikenakan sebesar Rp250 ribu per orang.dari semula Rp500 ribu per orang.
Tarif visa baru itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-272.KU.01.03 Tahun 2024 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penerapan tarif visa baru mulai diterapkan sejak tanggal 17 Desember 2024,” kata Arief, Ahad 22 Desember 2024.
Sebelumnya tarif visa yang dikenakan wisman sebesar Rp500 ribu saat berkunjung ke Indonesia termasuk ke Kabupaten Bintan, baik untuk selama satu hari maupun satu bulan. Berbeda dengan tarif visa sebesar Rp1 juta untuk wisman yang berkunjung dengan kurun waktu lama 60 hari.
Baca juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Capai 1,3 Juta Orang hingga Oktober 2024
Perubahan tarif visa baru itu merupakan kabar baik buat wisman yang sering berkunjung ke Bintan, sehingga wisman lebih sering lagi berkunjung.
“Mudah-mudahan perubahan tarif visa bisa berdampak baik pada kunjungan wisman ke Bintan,” harapnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News