Disetujui Bupati, Pemkab Bintan Kirim Usulan UMK 2024 ke Pemprov Kepri

Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Ii Santo. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan mengirim usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 sebesar Rp3.950.950 ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (24/11) mendatang.

Pengiriman usulan itu setelah Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyetujui permohonan usulan UMK Bintan tahun 2024 sebesar Rp3.950.950.

“Suratnya sudah disetujui oleh Pak Bupati Bintan. Besok (Jumat) kita tinggal kirim surat usulan UMK Bintan tahun 2024 ke Disnaker Provinsi Kepri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Ii Santo di Bintan, Kamis (23/11).

Setelah itu, baru ada rapat pembahasan bersama di Disnaker Provinsi Kepri pada Senin (27/11).

“Hasilnya seperti apa, kita lihat saja hasil rapat pembahasan nanti di Provinsi,” sebut dia.

Baca Juga: Disnaker Bintan Usulkan UMK Tahun 2024 Sebesar Rp3.950.950

Sebelumnya, UMK Bintan tahun 2024 mengalami kenaikan 1,33 persen atau Rp51.934 dari UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.899.015.

Kenaikan tersebut dari hasil rapat pembahasan penghitungan besaran angka penyesuaian UMK Bintan tahun 2024 di ruang rapat 3 Kantor Bupati Bintan berada di Jalan Bandar Seri Bentan, Bintan, Rabu (22/11).

Dari rapat pembasahan tersebut, ada tiga rekomendasi UMK Bintan tahun 2024.

Tiga rekomendasi tersebut berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berbeda dengan rekomendasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata yang memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12 persen dari UMK Bintan tahun 2023 sebesar RpRp3.899.015.

Baca Juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Diusulkan Rp3.402.492, Naik Sebesar Rp123 Ribu

Begitu juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Raya juga memberikan rekomendasi kenaikan UMK Bintan tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK Bintan tahun 2023.

“Dua rekomendasi itu di luar koridor aturan yang ada. Tapi, tetap kita akomodir itu semua,” sebut dia.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon membenarkan hal tersebut. Pihaknya memberikan rekomendasi kenaikan UMK di tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.899.015 berdasarkan instruksi dari FSPMI pusat.

“Alasan kita memberikan rekomendasi kenaikan UMK, karena harga kebutuhan pokok sudah pada naik, dan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi sudah membaik,” ucap Salmon.

Dia akan menyampaikan ke anggota FSPMI Bintan Raya terkait hasil keputusan rapat pembahasan bersama kenaikan UMK Bintan tahun 2024 hanya naik sebesar 1,33 persen atau Rp51 ribuan dari UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp3.899.015.

“Nanti kita sampaikan dulu ke rekan-rekan kita di FSPMI Bintan Raya. Apakah kita akan turun ke jalan atau tidak tergantung kondisi,” sebut dia.

Berbeda dengan Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan mengatakan, pihaknya mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kita ikuti acuan PP Nomor 51 tahun 2023 saja. Kita taatin aturan pemerintah,” sebut Budi.