Disnaker Bintan Usulkan UMK Tahun 2024 Sebesar Rp3.950.950

UMK Bintan
Suasana rapat pembahasan penghitungan besaran UMK Bintan tahun 2024 di ruang rapat 3 Kantor Bupati Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.950.950 atau naik sebesar Rp51.935 dari tahun 2023.

Usulan itu hasil rapat pembahasan penghitungan besaran angka penyesuaian UMK Bintan tahun 2024 di kantor Bupati Bintan, Rabu (22/11).

Kepala Disnaker Bintan, Li Santo menyebutkan, usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2024 sebesar 1,33 persen atau Rp51.934 akan diserahkan ke Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

“Secepatnya kita serahkan usulan UMK Bintan tahun 2024 ke Pak Bupati Bintan,” kata Santo setelah rapat bersama serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di Bintan.

Ia menyampaikan, ada tiga rekomendasi UMK Bintan tahun 2024 saat rapat berlangsung. Mulai dari rekomendasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan yang mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berbeda dengan rekomendasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pariwisata yang memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12 persen dari UMK Bintan tahun 2023 sebesar RpRp3.899.015.

Sementara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Raya juga memberikan rekomendasi kenaikan UMK Bintan tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK Bintan tahun 2023.

“Dua rekomendasi itu di luar koridor aturan yang ada. Tapi, tetap kita akomodir itu semua,” sebut dia.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon, pihaknya memberikan rekomendasi kenaikan UMK di tahun 2024 sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.899.015 berdasarkan instruksi dari FSPMI pusat.

“Alasan kita memberikan rekomendasi kenaikan UMK, karena harga kebutuhan pokok sudah pada naik, dan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi sudah membaik,” ucap Salmon.

Baca juga: UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Diusulkan Rp3.402.492, Naik Sebesar Rp123 Ribu

Baca juga: Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Karimun Tahun 2024 Sebesar Rp3.715.000

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News