BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terus berupaya mengoptimalkan pendaptan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir. Salah satunya dengan penerapan pembayaran tarif parkir melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau barcode.
Kepala UPT Pelayan Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dua sistem QRIS, yakni QRIS statis dan dinamis.
“Sistem yang kita butuhkan tentu yang memudahkan masyarakat dalam pelayanan pembayaran parkir. QRIS ini ada dua opsi, statis dan dinamis. Yang statis itu kalau kita scan langsung keluar nominalnya, cuma kendalanya sistem keuangan itu masuk ke pemilik barcode, yang dalam hal ini yaitu juru parkir (jukir). Ini kan tidak boleh, karena kan harusnya langsung masuk ke kas daerah (Kasda),” ujar Alex, Senin 15 Januari 2024.
Ia melanjutkan, untuk pembayaran melalui sistem QRIS dinamis, pihaknya khawatir akan rentan terjadinya kesalahan memasukkan nominal saat pengguna jasa parkir hendak melakukan pembayaran
“Kalau QRIS dinamis itu kendalanya takut salah ketik, misalnya saat mau dimasukkan nominal Rp2.000 jadi Rp20.000, jatuhnyakan kelebihan bayar. Kalau terjadi seperti itu kita repot saat proses pengembaliannya nanti. Itu yang saat ini kita cari jalan keluarnya,” bebernya.
Alex menambahkan, Dishub Kota Batam dalam waktu dekat akan melakukan uji coba pembayaran tarif parkir non tunai di sekitar kawasan restoran Martabak Har, Nagoya.
“Karena di sana kan ramai dan berada di simpang jalan. Jadi kita mau tahu durasi transaksi dengan QRIS itu berapa lama, apakah efisien atau justru lama dan bisa menyebabkan kemacetan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, jika nantinya rancangan metode pembayaran tarif parkir melalui sistem QRIS tersebut terlaksana, maka pihaknya akan menyiapkan fasilitas penunjang seperti barcode QRIS yang akan tersedia pada juru jukir dalam bentuk tanda pengenal di kasir dan di tembok lokasi titik parkir.
“Kemudian kita juga antisipasi karena zaman sekarang sudah modern, takutnya barcode kita ditiru oleh pihak tidak bertanggung jawab. Lalu kita akan diskusikan dengan bank yang akan menjadi mitra kita dalam penerapan parkir digital ini, agar secepatnya dapt kita terapkan dan kendala-kendala tadi itu bisa teratasi,” jelas Alex.
Baca juga: Tarif Parkir Baru di Batam Berlaku Hari Ini, Mobil Rp4 Ribu
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen.
“Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2.000 naik menjadi Rp4.000,” sebutnya.
Sementara itu, kenaikan tarif parkir khusus tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5.000. Setiap satu jam berikutnya Rp2.000, san tarif parkir maksimalnya Rp60.000 per hari,” bebernya.
Kemudian bagi kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir setiap dua jam pertama Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya Rp1.000.
“Mekanisme penarikan tarif parkir tepi jalan umum masih kita gunakan metode lama yakni pakai karcis. Tapi akan kita uji coba juga menggunakan barcode di wilayah Nagoya dan Batam Centre, masing-masing ada 50 titik parkir,” kata Salim. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News