Dishub Bintan Minta Penambang Pompong Tunda Kenaikan Tarif Baru

penambang pompong
Ilustrasi, penambang pompong. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

BINTAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, minta penambang pompong tidak menaikkan sepihak tarif baru.

“Saya minta tunggu ada surat keputusan resmi dari pemerintah, baru boleh dinaikkan,” tegas Kadishub Bintan M Insan Amin, Sabtu (10/09).

Namun, para penambang justru lebih dulu menerapkan tarif baru untuk aktivitas penambang di wilayah Bintan Pesisir. Ada kenaikan Rp2.000 dari tarif biasanya.

Kenaikan tarif baru tersebut berlaku untuk rute tujuan Barek Motor Kijang-Desa Kelong, Mapur, Tekojo-Desa Mantang Lama, Desa Mantang Riau, Desa Mantang Besar dan Desa Mapur, Pelantar Pantai Indah-Desa Numbing, Pelantar Pantai Indah-Mapur Pergi Pulang (PP).

Sebelumnya para penambang memberlakukan wajib bayar Rp10.000 per orang, kini sejak BBM naik harga berubah menjadi Rp12.000.

Baca juga: Ini Harga Tiket Kapal Terbaru Antarpulau di Kepri

Sedangkan tarif tambang rute Pelantar Tekojo-Desa Mantang Baru Rp15.000 menjadi Rp17.000, sedangkan Pelantar Pantai Indah-Mapur Rp23.000 menjadi Rp25.000. (*)