IndexU-TV

Dispar Kepri dan KPPU Akan Bahas  Lonjakan Tarif Feri Batam-Singapura

Guntur Sakti
Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti. (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan rapat bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia dan pihak Singapura untuk menelusuri penyebab tarif tiket feri rute Batam-Singapura untuk pulang-pergi (PP) yang melonjak hingga Rp800 ribu untuk pulang pergi (PP).

“Tanggal 11 Juni nanti, kita akan FGD bersama KPPU Indonesia dan Singapura, mudah-mudahan dalam pertemuan itu akan ada titik terang terkait polemik tingginya harga tiket feri rute Batam-Singapura ini,” kata Kepala Dispar Kepri, Senin 10 Juni 2024.

Ditanyakan soal adanya dugaan praktik kartel tiket feri dengan rute tersebut, Guntur memilih untuk irit bicara.

“Saya tidak dalam kapasitas untuk memutuskan itu ya, nanti kita akan bicarakan di hari Selasa,” ucapnya.

Sementara saat ditanyakan perihal target kunjungan wisman ke Kepri sebanyak 3 juta kunjungan pada 2024, Guntur mengaku optimistis angka kunjungan wisman tersebut dapat tercapai.

“Karena ini merupakan target indikator capaian kinerja atau KPI antara Kemenparekraf RI dan Pemerintah Kepri. Pak Sandi ingin memberi effort untuk melakukan relaksasi kebijakan di bidang Visa on Arrival (VoA). Maka pada 10 Januari lalu, diperjuangkan permintaan PNBP untuk visa yang sudah disetujui oleh Kemenkuham,” kata Guntur.

Namun, kata Guntur, Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan relaksasi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika relaksasi tarif VoA tersebut sudah dikeluarkan, maka dapat menjadi insentif untuk menarik angka kunjungan wisman.

“Menparekraf sudah bersurat kepada Kemenkumham perihal besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari atau sebesar 10 USD atau sekitar Rp150 ribu sebagaimana yang perna berlaku pada tahun 2011 lalu,” sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tarif tiket feri rute Batam-Singapura PP hanya berkisar Rp270 ribu hingga Rp450 ribu. Namun angka tersebut naik signifikan sejak tahun 2022, bahkan mencapai Rp800 ribu.

Baca juga: KPPU Temui BP Batam Terkait Dugaan Kartel Tarif Tiket Batam-Singapura

Sementara itu, dilansir dari situs resmi KPPU, KPPU saat ini tengah melakukan kajian terkait penyelenggaraan feri rute Batam-Singapura. KPPU akan mengevaluasi regulasi pelayaran yang ada dan penerapannya di lapangan serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator feri rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.

“Kami tengah menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif dan faktor-faktor yang menjadi hambatan masuk pelaku usaha untuk berperan dalam bisnis feri Batam-Singapura, apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini, dan bagaimana mekanisme penetapan tarif feri antar kedua negara,” kata Anggota KPPU Mohammad Reza. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version