IndexU-TV

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,8 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang saat memusnahkan barang hasil penindakan di TPA Ganet Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,8 miliar di TPA Ganet, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 25 Juni 2024. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

BMN yang dimusnahkan  berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 sampai dengan 2024.

BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,”  kata Tri Hartana.

Ia menyampaikan, barang yang dimusnahkan ini adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.

“Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”.”

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version