Disperkim Bintan Tak Lagi Tangani Lampu  PJU Jalan

Disperkim Bintan
Petugas Disperkim Kabupaten Bintan, Kepri tangani lampu PJU yang mati berada di kawasan pemukiman masyarakat. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi memiliki kewenangan  menangani lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan raya.

Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang atas perubahan Permendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kewenangan kita (Disperkim) adalah PJU di kawasan permukiman masyarakat saja. PJU di jalan raya sudah kewenangan Dishub,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Disperkim Bintan, Warsito, Senin 16 Desember 2024.

Sampai saat ini Disperkim Bintan menerima aduan lampu PJU mati sebanyak 258 titik tersebar di pemukiman dan perumahan berada di Kabupaten Bintan. Kebanyakan aduan yang diterima adalah lampu PJU mati, sedangkan jaringan PJU tidak pernah rusak atau terjadi kendala.

“Karena kita buka pelayanan pengaduan PJU online melalui nomor aduan kita 081261464878. Kemungkinan aduannya tinggal 10 titik saja yang masih dalam proses penanganan,” ucapnya.

Baca juga: Disperkim Bintan Terima 350 Aduan Lampu PJU Padam dari Masyarakat

Dengan adanya kewenangan tersebut, Disperkim Bintan menangani kurang lebih 1.911 titik lampu PJU yang tersebar di permukiman dan perumahan. Karena di tahun 2024, pihaknya telah memasang dan menambah lampu PJU di wilayah permukiman kurang lebih 211 titik. “Salah satunya pemasangan lampu PJU di wilayah Kecamatan Tambelan,” katanya.

Pemasangan lampu PJU di wilayah Kecamatan Tambelan mulai dari Desa Kukup sampai ke Pelabuhan Tambelan sebanyak 21 titik dengan 1 unit box panel kontrol.

Pemasangan lampu PJU itu menelan biaya Rp315.205.139 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan tahun 2024. “Semua ini bertujuan untuk mewujudkan Bintan lebih terang,” sebutnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close