Batam – Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mealarang warga untuk masuk ke Telaga Bidadari di daerah tangkapan air Waduk Muka Kuning, Kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan Ditpam BP Batam tealah menutup akses masuk ke daerah tersebut. Pasalnya, selama ini warga Batam kerap mengunjungi tempat itu untuk berwisata alam.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam Kurniawan mengatakan, kawasan tersebut merupakan daerah resapan air yang tidak boleh terganggu karena akan berpengaruh kepada kualitas dan debit air yang ada.
“Telaga Bidadari, Muka Kuning bukan objek wisata yang terbuka untuk umum. Pasalnya, lokasi tersebut masuk ke dalam area tangkapan air hujan (catchment area),” kata Kurniawan, di Kantor BP Batam Jumat (13/8).
Kurniawan menyebut, akses menuju Telaga Bidadari saat ini ada dua, yaitu melalui Kampung Aceh, Muka Kuning dan Bukit Daeng, Tembesi. Kedua akses tersebut tidak ada pos khusus penjagaan, mengingat lokasi Telaga Bidadari tidak diperuntukkan sebagai lokasi tujuan wisata.
“Ditpam BP Batam bersama Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling), BKSDA, dan KLHK bahkan sudah beberapa kali melakukan penertiban terkait adanya warga yang melakukan pungutan tidak resmi untuk masuk melalui akses Kampung Aceh, namun warga setempat kembali melakukan pungutan,” katanya.
Agar tidak kecolongan, Ditpam bersama BU Fasling menjaga daerah tangkapan air dengan melakukan patroli secara rutin.
Kurniawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi memasuki kawasan Dam Muka Kuning terutama Telaga Bidadari.
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak ke sini ( Telaga Bidadari).
Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya warga yang meninggal dunia karena tenggelam setelah berenang di telaga tersebut pada Rabu (11/8),” katanya.
Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab