Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram BB Narkotika

Proses pemusnahan barang bukti narkotika dihadapan para tersangka yang diamankan. (Foto:Dok/Istimewa)

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan ribuan gram barang bukti (BB) hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Kepulauan Anambas.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa, 30 Juli 2024, mengungkapkan bahwa di Batam sendiri penangkapan dilakukan di beberapa lokasi seperti Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi.

“Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi-lokasi tersebut termasuk sabu, ganja kering, ekstasi, dan serbuk ekstasi dalam berbagai jumlah,” ujar AKBP Tidar Wulung.

Dia kemudian merinci barang bukti yang telah dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu kristal total 13.540,39 gram.

Setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 238,09 gram, dan pemeriksaan laboratorium forensik sebesar 71,57 gram, jumlah yang dimusnahkan mencapai 13.230,73 gram.

Selanjutnnya ganja Kering total 959,6 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 14,77 gram dan pemeriksaan laboratorium forensik 10,06 gram. Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 934,76 gram.

Berikutnya pil ekstasi total 33 butir. Setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 22 butir dan pemeriksaan laboratorium forensik 3 butir, yang dimusnahkan sebanyak 8 butir.

Serbuk Ekstasi: Total 1,65 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,05 gram, sehingga yang dimusnahkan adalah 1,6 gram.

Lysergic Acid Diethylamide (LSD): Total 0,30 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik sebanyak 0,15 gram, yang dimusnahkan sebanyak 0,15 gram.

Tidar Wulung Dahono juga mengatakan, pemusnahan BB narkotika ini adalah bagian dari komitmen pihaknya, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” tutupnya.