BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 hingga 31 Maret 2024 sebanyak 186.679 wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim, mengatakan, bahwa jumlah tersebut meningkat 16,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh wajib pajak, pajak orang pribadi di Kepri atas kepatuhannya dalam melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2023 sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara,” kata Imanul, Selasa 02 April 2024.
Dia melanjutkan, pertumbuhan juga terlihat pada pelaporan SPT wajib pajak badan yang mencatat kenaikan sebesar 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total 4.394 SPT yang telah disampaikan.
Imanul menyebutkan, jumlah tersebut akan terus bertambah karena batas waktu pelaporan masih berlangsung hingga 30 April 2024, untuk wajib pajak yang pembukuannya sama dengan tahun kalender.
“Sementara untuk wajib pajak badan yang pembukuannya tidak sama dengan tahun kalender, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku,” sambungnya.
Lebih lanjut, Imanul mengatakan, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
“Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN, agar Pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia,” ujarnya.